KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Bowo

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar, terkait kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nasril akan diperiksa selaku saksi untuk lengkapi berkas penyidikan tersangka Indung, anak buah anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso di PT Inersa.

"Nasril Bahar rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka IND," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 18 Juni 2019.

Selain Nasril, KPK juga memanggil legislator dari Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir. Dikatakan Febri, Inas juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka Indung.

"Inas Nasrullah pun dipanggil sebagai saksi," kata Febri.

Pada kasus ini KPK baru menjerat tiga orang tersangka. Mereka di antaranya anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. (ase)