KPK Serahkan Dua Jaksa yang Ditangkap ke Kejaksaan Agung

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, serahkan dua orang jaksa yang diciduk pihaknya ke pihak Kejaksaan Agung. Meski begitu, lembaga antirasuah itu berdalih tidak melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih tangani kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman, serta pihak swasta bernama Sendy Perico.

"Sebagai penjelasan tambahan atas berbagai pertanyaan, apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi, tidak benar apabila disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin 1 Juli 2019. 

Febri menjelaskan, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini. Untuk itu, koordinasi dengan Korps Adhyaksa akan terus dijalin KPK.

"Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya, hal tersebut juga dibahas, KPK, dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," kata Febri.

Diketahui, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat 28 Juni 2019. Lima orang tersebut, yakni dua pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas, dan seorang swasta bernama Ruslian Suherman. 

Dari proses pemeriksaan intensif terhadap lima orang itu, serta gelar perkara yang dilakukan, KPK tetapkan Agus Winoto, Alvin Suherman, dan Sendy Perico tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakbar. 

Agus Winoto yang tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut, tetapi menyerahkan diri kepada KPK pada Sabtu dini hari, 29 Juni 2019, dengan diantar Jamintel Kejaksaan Agung, Jan S. Maringka.

Febri mengatakan, dalam setiap OTT yang dilakukan KPK tak semua yang diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kondisi tertentu, klaim Febri, terdapat pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal.

"Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar Jamintel ke KPK. Jadi, total dari enam orang yang diperiksa malam kemarin tersebut, tiga di antaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya yang terdiri dari satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," terang Febri.

Dengan demikian, diakui Febri, dua Jaksa, yakni Yadi dan Yuniar yang turut diamankan dan dimintai keterangan dikembalikan KPK kepada Kejaksaan. Menurutnya, KPK menyerahkan kepada Kejaksaan jika diperlukan proses internal lebih lanjut terkait kedua Jaksa tersebut. 

"Hal itu yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional tangani atau memproses dua orang tersebut. Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. KPK juga sangat terbuka, jika butuh dukungan lakukan upaya Pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," kata Febri.

Sementara itu, Sendy, yang sebelumnya tak turut diamankan, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 30 Juni 2019. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menahan Sendy, menyusul dua tersangka lainnya, yakni Agus Winoto dan dan Alvin Suherman yang telah ditahan. Sendy ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
 
"Pada Minggu siang, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka SPE (Sendy Perico), datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," tambah Febri. (asp)