Pria Tulungagung Ini Ajak Anak-anak Main Sodomi, Korban 50 Orang

Tersangka pelaku sodomi berinisial PRW dan barang bukti diperlihatkan oleh polisi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Senin, 1 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus sodomi dengan korban anak-anak. Pengakuan tersangka, PRW (33 tahun), warga Ringinpitu, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sejak tahun 2004 sudah bersetubuh dengan sesama jenis sekira 50 orang. PRW kini ditahan.

Kasus itu terbongkar setelah dua korban, FR (16 tahun) dan RZ (15 tahun), melapor kepada polisi. Pada Jumat malam, 28 Juni 2019, polisi menggerebek rumah tersangka di sebuah perumahan di Desa Ringinpitu. Tersangka ditangkap kemudian dibawa ke Polda Jatim dan diperiksa.

"Saat digerebek tersangka sedang bersetubuh dengan korbannya," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi Aldy Sulaiman, di Surabaya, pada Senin, 1 Juli 2019.

Aldy menjelaskan, tersangka diketahui sebagai penyuka sesama jenis. Sejak 2004, dia melancarkan aksinya dengan mengajak anak laki-laki di bawah umur dengan iming-iming uang Rp50 ribu-Rp100 ribu. Persetubuhan sesama jenis itu biasanya dilakukan di rumah tersangka. "Kebanyakan tersangka mengenal korban melalui medsos," ujarnya.

Tersangka berperan sebagai perempuan. Saat beraksi cabul, tersangka biasanya lebih dahulu merangsang korban lalu minta disodomi. Jika ada korban yang tidak mau, tersangka merangsang diri sambil merangsang korban. "Sejak 2004 tersangka sudah melakukan sekitar 50 kali," ujarnya.

Tersangka PRW mengaku tidak pernah memaksa korbannya untuk bersetubuh. Dia hanya merayu dengan iming-iming uang. Bahkan, kata dia, ada juga korban yang justru meminta sendiri untuk bersetubuh dengan tersangka. "Saya dulu kan waria," katanya, dengan suara lirih.

Apa pun alasannya, PRW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, laki-laki yang biasa dia rayu untuk main sodomi kebanyakan anak-anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun. (ase)