Polisi Bekuk Warga Singapura Selundupkan Benih Lobster dari RI

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi menangkap empat orang tersangka penyelundupan benih lobster ke Singapura. Mereka adalah A, H alias A, BC, dan TCYK, yang merupakan Warga Negara Singapura.

Penangkapan berawal, ketika petugas mendapat informasi akan ada perdagangan benih lobster dari Bengkulu menuju Singapura pada 1 Juli 2019. Benih hendak dikirim lewat jalur Jambi menuju Batam, sebelum dibawa ke Singapura.

“Petugas, kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 11 Juli 2019.

Pada 2 Juli 2019, petugas yang tiba di Jambi, mengamati kedatangan pelaku. Esok harinya, 3 Juli 2019, sekitar pukul 00.15 WIB, dua unit kendaraan minibus yang mengangkut benis lobster dihentikan petugas. 

Dari sana, ditemukan benih lobster sebanyak 113.412 ekor. Keempatnya punya peran berbeda-beda.

Tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.

Kini, akibat perbuatannya itu para pelaku mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (asp)