Mati Lampu, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Suap Kemenag

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, karena alasan mati lampu.

Seharusnya sidang digelar sore ini, Rabu, 17 Juli 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Namun, saat tim jaksa KPK sedang membacakan tuntutan tiba-tiba listrik Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta padam.

Ruang sidang pun menjadi sangat gelap karena tak ada lampu menyala. Majelis Hakim pun sempat menunggu sejenak, apakah lampu seluruh ruangan akan kembali menyala.

Setelah ditunggu selama kurang lebih 15 menit, lampu tidak kunjung menyala, sehingga hakim pun meminta sidang untuk ditunda sementara.

"Sampai menunggu (lampu menyala), kita salat ashar dulu," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Muafaq, rencananya jaksa KPK juga akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa lain, Haris Hassanudin selaku Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur. Kedua terdakwa diduga menyuap Ketum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy. Suap itu untuk memuluskan jabatan Haris dan Muafaq. (ase)