Suap Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi, dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Muafaq terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU," kata Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan Muafaq dianggap tak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama dengan penegak hukum sehingga direkomendasikan menjadi justice collaborator.

Muafaq dianggap bersalah karena memberikan uang Rp91,4 juta kepada Rommy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Menurut tim jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik. Jaksa menuntut Muafaq dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.