Polisi Panggil Ulang Ahmad Fanani Pekan Depan

Ketua Pelaksana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, pekan depan. Sebab, pada panggilan perdana, Senin, 22 Juli kemarin, Fanani mangkir.

"Kita agendakan kembali pada Senin, 29 Juli 2019," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendrawan, kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2019.

Hanya saja, Bhakti tak tahu alasan Fanani mangkir pada panggilan pertama. Sebab, pihaknya tak menerima konfirmasi baik dari Fanani atau kuasa hukumnya. "Enggak ada konfirmasi, jadi kita tidak tahu alasannya tidak hadir pemeriksaan kemarin," ujarnya.

Bhakti menambahkan, pihaknya dapat memanggil paksa jika seandainya Fanani kembali tak memenuhi panggilan. Hanya saja, tindakan tersebut akan melihat kondisi yang terjadi.

"Bisa jadi (panggil paksa) tergantung penilaian kita apakah perlu atau tidak, karena pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan syarat formil berkas perkara bukan terkait pembuktian," ujar Bhakti.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.

Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153. Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. [mus]