Istana Minta Pembatalan Status CPNS Dokter Difabel Dicabut

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Istana Kepresidenan menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang membatalkan status CPNS seorang dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael karena wanita itu difabel alias penyandang disabilitas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengingatkan, pemerintah sangat mengakomodasi penyandang disabilitas. Bahkan, di lembaga yang ia pimpin ada penyandang disabilitas.

"Semangat Presiden untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan disabilitas sangat jelas. Bahkan di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi. Saran saya, janganlah. Di depan hukum kita punya hak yang sama. Jangan dibeda-bedakan," katanya di kantornya, kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.

Dalam berbagai pembangunan infrastruktur, misalnya, pemerintah sudah membuat aturan harus ada fasilitas atau akses difabel. Seperti saat meninjau beberapa lokasi Asian Games 2018, Jokowi meminta agar sejumlah tempat disiapkan akses dan fasilitas difabel.

Jika memang ada kekurangan, atau belum ada fasilitas, bukan berarti statusnya dibatalkan. Sarana dan prasarana untuk mendukung para difabel harus dibangun, bukan menghambat mereka yang memiliki keterbatasan untuk beraktivitas hanya karena tak ada sarana dan prasarana.

Kepala Staf Presiden masih mempelajari surat pengaduan Romi Syofpa Ismael yang dia kirimkan kepada lembaga itu. Namun Moeldoko menekankan ulang kepada pemerintah daerah agar turut mendukung para difabel.

Usai Operasi Cesar

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria membatalkan status CPNS dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dia dianggap tak memenuhi syarat.

Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.

Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara, lembaga yang berwenang menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian.

Status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.

Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.

Waktu itu Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra Rona Putra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang.

Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.