Pemerintah Isyaratkan akan Perpanjang Izin FPI

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Pemerintah membuka kemungkinan bakal memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, disebutkan bahwa adanya komitmen organisasi tersebut kepada pemerintah.

"Memang ada langkah maju FPI itu telah membuat pernyataan setia pada pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan keterangan pers bersama di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Fachrul mengatakan, langkah maju itu masih terus ditinjau lebih lanjut. Apakah komitmen yang telah disepakati di bawah materai akan sesuai setidaknya terlaksana di lapangan.

"Tentu saja kami mencoba dalami lebih jauh, sesuai pernyataan dibuat," tuturnya.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menerangkan, sedianya pemerintah membuka kepada siapa pun kelompok untuk berserikat serta menyampaikan pendapat. Hanya dia menekankan, terbentuknya organisasi perlu melengkapi syarat yakni terkait administratif dan substantif.

Setelah FPI menyerahkan syarat administrasi, lanjut Mahfud, pihaknya meminta Kementerian Agama mendalami syarat lain berupa komitmen yang disepakati bersama.

Ia menjanjikan, kepastian perpanjangan status FPI akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat- syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, izin FPI yang seharusnya habis pada Juni tahun 2019 tengah dalam pengurusan perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.