Terungkap Fakta Pengendara Moge Harley Tabrak Nenek Hingga Tewas

Harley Davidson
Sumber :

VIVA – Pengendara Moge Harley Davidson yang menabrak Nenek Siti Aisah (52 tahun) dan cucunya Anya Septia Mahesa (5) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Senin 16 Desember 2019. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menyebut kelengkapan pelat nomor Harley Davidson terdaftar, bahkan pembayaran pajak lancar. Namun, setelah ditelusuri pelat nomor B 4754 NFE yang menempel di motor asal Amerika Serikat itu belum terdaftar. 

Berikut fakta-fakta pengendara Harley yang menewaskan seorang nenek dan melukai cucunya itu.

Ternyata pejabat BUMN

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menyebut tersangka HK (Heru Kurniawan) pengendara Harley Davidson yang menyeruduk nenek dan cucu berkerja sebagai pegawai swasta. Namun keterangan itu berbeda dengan identitas SIM yang tercantum sebagai Karyawan BUMN.

"Status pengendara sudah tersangka, inisialnya HK warga Bogor, profesi karyawan swasta ya dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polresta Bogor," katannya kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Senin 16 Desember 2019, dilansir dari VIVANews. 

Namun berdasarkan SIM yang beredar pengendara Moge Harley Davidson berpelat nomor B 4754 NFE bernama Heru Kurniawan yang beralamatkan di Jalan Salamiang No.6 RT 05/14 Baranang Siang, Kota Bogor. Lahir 10 Februari 1972, pekerjaan Karyawan BUMN dengan nomor SIM : 720213241457 masa berlaku sampai dengan 10 Februari 2020.

HK merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial. 

Tidak terdaftar 

Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menyebut kelengkapan pelat nomor Harley Davidson yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan nenek dan anak lima tahun terdaftar bahkan pembayaran pajak lancar.  

"Kendaraan terdaftar di Polda Metro, pembayaran pajak juga lancar. SIM-nya diterbitkan di Bogor, karena warga Bogor," kata Hendri.

Namun setelah ditelusuri pelat nomor B 4754 NFE yang menempel di motor asal Amerika Serikat itu belum terdaftar. Bahkan  di laman resmi  samsat online samsat-pkb2.jakarta.go.id, nomor yang menempel di Moge tersebut tidak ditemukan. 

Bukan anggota klub

Ketua Klub motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa moge yang menabrak Siti Aisyah (52) dan AS (5) bukanlah anggota dari HDCI.

“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Kita lantas cari siapa. Bahkan banyak rekan-rekan dari klub motor lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” kata jenderal polisi bintang satu itu kepada wartawan, Senin 16 Desember 2019.

Perlu diketahui, sambung Gumay, Kota Bogor merupakan jalur perlintasan lalulintas. Sebab itu, banyak pengendara dari luar kota yang hendak ke Puncak, Cianjur, Bandung,  dari arah ibukota melintasi kota hujan. Terlebih jumlah klub motor di tanah saat ini terus bertambah. 

“Bogor itu jalur perlintasan, sebab itu ramai pengendara dari berbagai daerah melintasi Bogor. Ke depannya, saya harap teman-teman media segera mengklarifikasi ketika ada kejadian sama seperti kemarin. Tidak lantas setiap pengendara Harley itu anggota HDCI,” tuturnya.

Terancam 6 tahun penjara

Terkait peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, pengendara yang sudah ditetapkaan menjadi tersangka  dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. 

"Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.