DPR: Indonesia Belum Siap Berlakukan New Normal

Panduan aturan New Normal di pusat perbelanjaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, mengatakan bahwa saat ini Indonesia belum siap untuk memasuki kehidupan normal yang baru atau new normal. Sebab masih belum terpenuhinya sejumlah syarat untuk memasuki hidup normal yang baru, salah satunya yakni memadainya pelayanan kesehatan.

"Kemudian syarat new normal menurut pakar, kita tahu menurut pakar masih sangat jauh. Yang kita harapkan terakhir pelayanan kesehatan yang tidak memadai, sehingga agak sulit kita kalau sekarang mau memaksakan new normal secara nasional untuk berlaku. Jadi kalau hanya untuk mementingkan bisnis, ini yang kita mau kembangkan maka tentu akan sulit," kata Kamrussamad, Jumat 29 Mei 2020.

Kamrussamad memaparkan, menurut beberapa ahli, Indonesia masih berada di garis merah atau masih belum mencapai puncak penyebaran virus COVID-19. Sedangkan, menurut ahli, new normal itu bisa diberlakukan ketika Indonesia sudah melewati fase puncak penularan COVID-19 dan tren-nya terus menurun.

"Sebelum ada COVID-19 kita berada di kehidupan normal lalu kemudian ketika ada COVID-19 kita menyebutnya ada garis ke atas. Indonesia sekarang posisinya ada di sini titik merah di puncak dan Indonesia masih ada di titik ini dan belum sampai puncak Bagaimana kita bisa normal. New Normal itu ketika sudah landai tetapi tidak bisa sepenuhnya kita hilangkan karena itu perlu ada penyesuaian kehidupan baru," ujar Kamrussamad.

Kamrussamad mengatakan, jangan sampai kurva penularan virus COVID-19 itu bergerak turun naik, atau seperti huruf M atau W. Jika terjadi seperti itu, dikhawatirkan kepercayaan dunia Internasional akan menurun terhadap Indonesia, karena dianggap tidak mampu menangani COVID-19.

Sampai saat ini, menurut Kamrussamad, tidak ada yang bisa menjamin kapan puncak COVID-19 itu dapat terlewati. Maka dari itu, Indonesia dinilai belum siap menerapkan new normal secara nasional, namun jika dilakukan secara zonasi, masih bisa diberlakukan.

"Nah kita aja sekarang belum masuk puncak. Siapa yang bisa menjamin bahwa kita sudah memasuki Puncak (Penularan corona)? kan tidak ada yang bisa menjamin. Ini yang menjadi problem kita. Jadi saya tidak tahu basis-basis pengambilan kebijakan menteri perekonomian dan seluruh jajaran kabinet terhadap rencana pemberlakuan new normal. Mudah-mudahan ini masih menjadi diskursus dan mendapatkan masukan dari banyak pakar dan ahli sehingga bisa menyempurnakan kebijakan," ucap Kamrussamad.

Kamrussamad menegaskan new normal baru dapat diberlakukan apabila kurva penularan COVID-19 sudah landai. "Kapan saatnya new normal diberlakukan? Ya ketika kita sudah melewati Puncak dan betul-betul continue turun dan posisi sudah tidak ada lagi pasien baru atau transmisi baru sehingga betul-betul tinggal pemulihan itulah yang disebut new normal," kata dia.

Baca juga: Jejak Mengerikan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur