Pandemi, Pemerintah Diminta Gerak Cepat Antisipasi Kejahatan Siber

Ilustrasi/Kejahatan siber
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Asosiasi Advance Simulator dan Technology (ASITech) Indonesia, Rivira Yuana meminta pemerintah bertindak cepat, mengantisipasi terjadinya kejahatan siber (cyber crime) seiring makin maraknya penggunaan aplikasi video confrence (Vidcon) yang bisa diunduh melalui perangkat komputer, tablet dan ponsel berbasis iOS maupun Android di Indonesia. 

“Kita punya perangkat hukum mencegah kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meski tidak mudah, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut,” ungkap Rivira Yuana, Kamis 18 Juni 2020.

Kekhawatiran Rivira ini, tak lepas dari minimnya kesadaran para pembuat keputusan di instansi pemerintah, terkait keamanan data negara maupun masyarakat yang ada di dunia maya. 

Diketahui, aplikasi Vidcon marak digunakan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dan berbagai belahan negara lainnya di dunia. Nyaris semua aplikasi Vidcon tersebut, peladennya (server) berada di luar negeri. 

Secara teknis, setiap orang yang bisa mengakses secara fisik ke peladen berikut jaringannya, akan sangat mudah melakukan apa pun terhadap isi peladen atau jaringan tersebut. Mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan merusak semua data dan sistem jaringan. 

“Memindahkan server dari luar ke dalam negeri, memang tidak mudah. Tapi, hal itu tidak bisa jadi alasan selama pihak yang bertanggungjawab terus melakukan sosialisasi, terutama Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector bidang teknologi informasi,” ucapnya.  

Dalam Pasal 20 Ayat 2 PP 71 Tahun 2019 disebutkan, “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.”

“Sudah seharusnya server-server aplikasi video conference yang bersifat publik terutama yang digunakan oleh instansi pemerintah, wajib berada di Indonesia. Jika masih dibiarkan di luar negeri, quo vadis PP No 17 Tahun 2019 ini,” tegasnya. 

Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Wakil Ketua ASITech Indonesia, Toni Surakusumah memperkirakan, di waktu ke depan, penggunaan aplikasi Vidcon akan makin tinggi frekuensinya. Hal ini tak lepas dari wabah COVID-19 yang menyerang Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, masih terus menyebar sangat cepat ke seluruh wilayah nusantara. 

Data covid19.go.id per tanggal 16 Juni 2020, warga yang positif terjangkit COVID-19 telah mencapai angka 40.400. Yang sembuh (15.703 orang), meninggal (2.231 orang). Sampai saat ini, tambah dia, vaksin untuk pengobatan COVID-19 juga belum ditemukan, sehingga semua elemen harus tetap waspada.