Ibu Tiri Divonis Mati, Begini Respons Anak Hakim Jamaluddin‎

Zuraida Hanum, dalang pembunuhan Hakim Jamaluddin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan berencana hakim Jamaluddin divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 Juli 2020. Anak sulung korban, Kenny Akbari angkat bicara terkait putusan tersebut.

Kenny yang juga merupakan anak tiri Zuraida mengungkapkan, belum puas terkait vonis tersebut. Karena, kedua terdakwa lainnya, yakni ?Jefri Patama dijatuhkan hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

“Kalau dari kami sebenarnya tidak ada rasa puas. Karena perbuatan mereka itu menghilangkan nyawa ayah kami,” ujar Kenny kepada wartawan di Medan, ?Kamis, 2 Juli 2020.

Baca juga: Terbukti Bunuh Suami, Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Untuk kedua eksekutor pembunuh Jamaluddin, Kenny mengharapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan para terdakwa divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.? “Seharusnya kan sama. Karena bersama sama melakukan pembunuhan berencana,” ujar Kenny.

Meski Kenny membenci ibu tirinya, namun ia berniat untuk merawat dan mengurus adiknya berinisial KZ yang merupakan buah hati dari pernikahan Zuraida dan Jamaluddin.

“Kami mau merawat, tapi kayaknya keluarga Zuraida enggak mau ngasih kami. Itu kan adik kami paling kecil. Jadi tanggung jawab kami untuk merawatnya,” ujar Kenny. 

Pembunuhan berencana hakim Jamaluddin ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur. Zuraida lalu menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
?
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu, di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam, 28 September 2019. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 September 2019, lalu.  

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah  mobil Toyota Prado, dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.