Terbukti Bunuh Suami, Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Zuraida Hanum, dalang pembunuhan Hakim Jamaluddin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Zuraida Hanum (41), istri yang juga terdakwa pembunuh berencana hakim Jamaluddin, Rabu, 1 Juli 2020.

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Fiky di TPU Ulujami

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Selain Zuraida, majelis hakim juga menjatuhkan dua terdakwa lainya, yakni Jefri Pratama (42) dengan hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Ngebet Dinikahi Selingkuhan, Istri Tega Bunuh Suami saat Tidur

"Menjatuhkan hukum penjara kepada terdakwa Pratama seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ujar Erintuah dalam persidangan secara daring. 

Baca juga: Pengakuan Istri Tega Bunuh Hakim Jamaluddin

Gara-gara Cemburu, Kakek 70 Tahun Bantai Istrinya Pakai Linggis

Kali ini, ketiga terdakwa menjalani sidang dari Rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dalam amar putusanya, hakim menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.

Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

"Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar kuasa hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh bahkan dengan beberapa wanita. Perempuan ini bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam, 28 September 2019. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah  mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya