Ratusan Buruh di Makassar Demo, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ratusan buruh unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan, di Makassar, Sulsel.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nurdin Amir

VIVA – Ratusan buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Gerak Buruh Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak upaya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di halaman Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Agustus 2019.

Dalam aksinya, Gerak Buruh Makassar dengan tegas menolak rencana beberapa revisi yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum, pengurangan pesangon terhadap buruh yang di PHK, penambahan masa kerja buruh kontrak maksimal 5 tahun dan jaminan pensiun. 

"Dengan adanya usulan revisi UUK, tentu tidak akan memberikan keuntungan bagi kelas pekerja di Indonesia. Nantinya, makin  banyak petani dan nelayan yang akan dirampas ruang hidup dan pada akhirnya akan terjerumus dalam liang pabrik," ujar Kusnadi dari Federasi Perjuangan Buruh Nasional.

Kusnadi menilai, rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh rakyat. "Seluruh pekerja di Indonesia menolak revisi UUK. Rencana revisi tidak memperlihatkan keberpihakan kepada kaum pekerja. Selamanya buruh akan dijadikan budak di negeri sendiri," katanya.

Tak hanya itu, revisi UUK ini hanya menguntungkan bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. "Kami melakukan penolakan terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, karena kami menilai hanya menguntungkan kaum pemodal," ujar Kurnadi dalam orasinya. 

Penghapusan Cuti Haid

Dalam rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, massa aksi Gerak Buruh Makassar juga menyoroti tentang rencana penghapusan cuti haid bagi perempuan. "Penghapusan cuti haid itu adalah bentuk kekerasan terhadap buruh, khususnya bagi kaum perempuan," ujar Kusnadi.

Dia menambahkan, "Kami hadir di sini untuk melawan kapitalis, melawan oligarki yang busuk. Dan dengan tegas kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak melibatkan buruh."