Demo di Makassar, Gabungan Ormas Islam Tuntut Menag Yaqut Dicopot

Gabungan lembaga Islam di Makassar berdemo tuntut Menag dicopot
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA – Sejumlah lembaga Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa, 1 Maret 2022. Mereka demo menuntut agar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas dicopot dari jabatannya

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Dalam demo ini, peserta aksi juga menyertakan kalangan emak-emak. Saat orasi, perwakilan 

Ahmad Firdaus dari perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, menilai pernyataan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing bisa terjerat pasal penistaan agama.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Maka itu, ia mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Yaqut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia bilang Yaqut telah membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera memecat Menteri Agama,” kata Firdaus.

Menag Terbitkan Edaran, Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Selain GNPF-Ulama, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi Penjaga Aqidah Islam (API) Kota Makassar tersebut yakni Front Persaudaraan Islam (FPI) Makassar dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga turut demo.

Peserta aksi membawa sejumlah poster bergambar Yaqut dengan kalimat bertuliskan tuntutan pencopotan Yaqut.

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Humas

Bantahan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) beri penjelasan terkait pernyataan Yaqut yang memantik kontroversi. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyampaikan Yaqut sama sekali tak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Dia mengatakan ucapan Yaqut mesti dipahami duduk persoalannya dengan merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara.  

"Pedoman penggunaan pengeras suara. Jadi, bukan sebuah larangan. Ini jadi harus clear. Bahwa Kementerian Agama menerbitkan pedoman penggunaan dari pengeras suara dari masjid dan musala. Jadi, sama sekali bukan sebuah larangan ya," kata Adib, dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Jumat, 25 Februari 2022. 

Menurutnya, pernyataan Yaqut soal gonggongan anjing juga mesti disimak secara utuh. Dia bilang yang bersangkutan saat itu hanya coba menjelaskan sejumlah contoh. 

"Kalau kita simak secara utuh ya. Saya kira jangan sepotong-potong dari pernyataan beliau. Jadi, saya melihat tidak ada sama sekali memperbandingkan atau mempersamakan antara suara azan keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," tutur Adib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya