Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 6 Bulan

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, Muhammad Nazaruddin, (kedua dari kanan) usai salat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Narapidana kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan pada HUT RI ke-74, Sabtu 17 Agustus 2019.

Nazaruddin merupakan satu dari 133 narapidana kasus korupsi yang diajukan untuk dapat remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat. Dari 133 orang, 64 narapidana kasus korupsi mendapat remisi I.

"Ada 64 orang, tapi se-Jawa Barat, bukan di Sukamiskin saja. Salah satunya Nazaruddin dapat remisi enam bulan di tahun ke tujuh," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris, hari ini.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat mengajukan 13.916 narapidana untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi, pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,422 narapidana dari 32 Lapas dan Rutan diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum 1, dengan potongan satu sampai enam bulan. 

Sedangkan 494 narapidana dari 32 Lapas dan Rutan diajukan mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas karena sisa masa tahanan terpotong oleh hak remisi. (ren)