PDIP: Sebutkan Pasal Mana yang Lemahkan KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Politikus PDIP Arteria Dahlan mengklarifikasi anggapan publik bahwa partainya yang awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam forum ILC yang disiarkan tvOne, pada Selasa malam, 10 September 2019, Arteria menyampaikan hal tersebut.  Menurut dia, usulan revisi UU KPK sudah ada sejak 2015. Kemudian tahun 2017 masuk ke Prolegnas. 

"Dibahas. Hampir final. Hebatnya DPR melihat bagaimana dengan arif dan bijaksana kami menyepakati untuk tunda. Bukan menghentikan bukan membatalkan," katanya. 

Namun lazimnya, di akhir periode, komisi, badan ataupun alat kelengkapan dewan melakukan evaluasi. Pada saat ini UU yang masuk prolegnas bisa diajukan revisi yakni RUU KPK. 

"Di DPR itu ada yang namanya operasi senyap. Apalagi kalau ini usulan Baleg. Baleg itu ke paripurna diusulkan, dibahas di fraksi, terdokumentasi, teradministrasi," kata dia. Karena itu, dia tegaskan, ini pembahasannya sudah panjang.

"Lalu kemudian dikatakan terburu-buru. Tadi saya sudah sampaikan sikon-nya. Tata urutan kejadian. Yang ingin saya sampaikan, tidak terbentuk satu pemikian pun dari kami untuk mengatakan bahwa ini untuk pelemahan. Makanya saya katakan, dalam perspektif apa, ada 33 pasal, coba sebutkan satu-satu, pasal yang mana sih yang dinilai melemahkan. Apa sudah baca? kasihan rakyat ini dibuat polemik seperti itu.” [mus]