Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan agar revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dibahas oleh anggota DPR RI periode 2014-2019. Mahfud menyarankan agar revisi UU KPK dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Kalau saya berpendapat memang harus begitu (RUU KPK dibahas di DPR periode 2019-2024). Saya sebagai rakyat hanya minta agar (pembahasan RUU KPK) itu dikembalikan ke prosedur-prosedur yang tersedia. Materinya menurut saya tidak jelek semuanya, materinya tidak jelek. Kita jaga bersama materi yang bagus," ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.

Mahfud menyebut jika DPR periode 2014-2019 memaksa untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK dikhawatirkan akan cacat formal. Jika dinilai cacat formal, sambung Mahfud, masyarakat sipil bisa menggugatnya di MK.

"Kalau cacat formal itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau cacat formal ya. Saya pernah membatalkan yang begitu. Tapi cacat formal atau tidak itu kalau jadi perkara di Mahkamah Konstitusi. Nanti yang menilai MK bukan saya di sini," urai Mahfud.

Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya menyisakan 18 hari lagi. Untuk itu Mahfud pun menyarankan agar anggota DPR RI tak memaksakan waktu untuk membahas revisi UU KPK.

"Ini (pembahasan RUU KPK) hanya persoalan prosedur kalau menurut saya. Persoalan waktu. Soal materi ini sudah lama didiskusikan dan harus segera diputuskan memang," ungkap Mahfud.