KPK Periksa Bos Perum Perindo Terkait Kasus Impor Ikan

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Farida Mokodompit terkait kasus suap impor ikan tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Farida dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).

"Farida Mokodompit dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MMU," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 7 Oktober 2019.

Penyidik pekan lalu juga telah memeriksa dua sekretaris direktur utama Perum Perindo terkait kasus suap impor ikan. Keduanya yakni Lani Pujiastuti dan Yusniastin.

Bersama mereka, KPK juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Mujib.

Sebelumnya, penyidik KPK mencegah dua orang saksi atas kasus suap impor ikan ini. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.

Febri menjelaskan, pelarangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan oleh pihaknya selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 25 September 2019.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar US$30 ribu kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.