Strategi Pemkab Siak Riau Redam Titik Panas Akibat Karhutla

Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang parah mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyebabkan kabut asap. Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), area terbakar di Riau mencapai 50.730 hektare dengan jumlah hotspot atau titik panas 8.168 titik.

Kabupaten Siak menjadi salah satu wilayah yang mengalami peristiwa karhutla dengan jumlah titik panas hingga Agustus 2019 sebanyak 493. Namun, merujuk titik panas, justru Kabupaten Siak yang terendah di Riau.

Bupati Siak, Alfredi, mengatakan rendahnya jumlah titik panas karena berkat upaya pencegahan karhutla di daerah yang dipimpinnya. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten dengan masyarakat, pihak swasta, dan organisasi sipil berupaya menjaga pemanfaatan lahan bisa terjaga sejak beberapa tahun terakhir.

"Upaya ini dipayungi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Inisiatif Siak Hijau. Peraturan ini jadi pedoman bagi pemerintah daerah Siak, Swasta, masyarakat demi kelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," kata Alfredi, dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dia menjelaskan peristiwa karhutla pada 2015 menjadi pengalaman Kabupaten Siak untuk berbenah. Contohnya membuat Peta Jalan Kabupaten Siak Hijau pada 2016.

Program ini dengan manggandeng organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Saudagho Siak. Dalam program tersebut, Pemkab Siak bersama Saudagho Siak mencoba menganalisis penyebab terjadi karhutla.

Pemicunya dibahas secara konsisten tentang pengembangan peraturan-peraturan daerah atau perda untuk mencegah karhutla. Pihak swasta terus diajak komunikasi dalam pengelolaan sawit yang benar. "Kami juga berupaya bagaimana menggandeng pihak swasta dengan menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) terkait pengelolaan kebun sawit," jelas Alfredi.

Kemudian, ia menambahkan dengan adanya peraturan Inisiatif Siak Hijau membuat pemda setempat dan pihak terkait selalu belajar serta mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ia bilang dalam aturan itu misalnya sudah ada larangan dengan tak mengizinkan penebangan kayu alam.

"Kami juga tak beri izin konsesi lahan perkebunan sawit. Kami sekarang juga sudah kembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraris atau TORA untuk pencegahan kebakaran di lahan gambut," tuturnya.

Selain itu, ada upaya program terobosan dengan intensifikasi komoditas pertanian di lahan gambut seperti Sagu, Kayu Mahang. Bagi dia, program-program ini menjadi perhatian penting Pemkab Siak. Sebab, Kabupaten Siak merupakan lahan gambut terbesar di Pulau Sumatera.

"Lebih dari separuh atau 57 persen luas Kabupaten Siak berupa lahan gambut dengan area luas 497.485 hektare," ujar Alfredi.