Kebakaran Hutan di Riau, Sudah 68 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Petugas BNPB melakukan pemadaman kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • Bambang Irawan

VIVAnews - Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, mengatakan saat ini sudah 68 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Baik perorangan maupun korporasi, berjumlah 68 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau," kata Sunarto kepada VIVAnews, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan pada masing-masing Polres di setiap kabupaten dan kota. "Sesuai dengan wilayah kabupaten, masing-masing menangani kasus dengan jumlah yang berbeda-beda," sambung Sunarto.

Ditegaskan dari jumlah 68 tersangka dua di antaranya adalah tersangka dari korporasi.

"Baru-baru ini kita menetapkan dua tersangka yaitu korporasi atau perusahaan PT Sumber Sawit Sejatera dalam hal ini diwakili oleh direksi, EH dan pengurusnya pejabat sementara Manajer Operasional berinisial, AOH.”

"Untuk korporasinya akan dijatuhi sanksi pidana denda atau bisa pencabutan izin sedangkan untuk Manajer Operasionalnya, AOH harus kita tahan," kata Sunarto.