Kebakaran Hutan, Korporasi dan Pengurusnya Jadi Tersangka

Ilustrasi: Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVAnews - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andri Sudarmadi, mengkonfirmasi bahwa ada dua yang paling bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Penyidik menetapkan dua tersangka yaitu korporasi dan pengurusnya. Untuk korporasi yang diwakili, Direktur Perusahaan, EH, dan AOH, selaku Manajer Operasional Perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan korporasi tidak bisa dipidana kurungan badan namun korporasi hanya bisa dijatuhi sanksi denda atau pencabutan izin. Sedangkan pengurusnya dalam hal ini AOH adalah orang yang bertanggung jawab sehingga dilakukan penahanan.

"Jadi perlu dipahami bahwa ada dua hal pertama korporasi dan kedua pengurusnya. Sehingga kita hanya menahan AOH," kata Andri kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Andri menambahkan dalam penanganan kasus ini Satgas Gakkum Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan penyidikan di mana luas lahan yang terbakar di area perusahaan mencapai 155,2 hektare.

Hasil penyelidikan bersama saksi ahli terdapat unsur kelalaian dan unsur kesengajaan dari pihak perusahaan. Sehingga luas lahan yang terbakar dengan mudahnya meluas tanpa ada upaya pencegahan sesuai dengan SOP.

Selain itu, tim di lapangan juga menemukan tanaman sawit di area yang sudah terbakar dan masih banyak bukti pendukung lainnya.

"Ada unsur pembiaran di sini, sehingga tim bekerja profesional dan mengumpulkan bukti lapangan yang disertai dengan keterangan ahli," kata Andri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, yang dikonfirmasi VIVAnews menambahkan, saat ini sudah 68 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan termasuk di dalamnya korporasi.

"Ada 68 tersangka semuanya termasuk korporasi," jawab Sunarto.