Pengamanan Terlanjur Ketat, Sidang Putusan Gus Nur Ditunda

Massa pro Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Sidang putusan perkara ujaran kebencian dan penghinaan terhadap admin akun Generasi Muda Nahdlatul Ulama dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 17 Oktober 2019, ditunda. Majelis hakim belum siap membacakan surat putusan.

Sidang berlangsung sekejap sekira pukul 08.30 WIB. Majelis hakim langsung menyampaikan penundaan sidang pada pekan depan, 24 Oktober 2019. "Sidang ditunda dikarenakan musyawarah hakim atas putusan belum selesai," kata juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono.

Penasihat hukum terdakwa Gus Nur, Andry Ermawan mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia tidak mempersoalkan sidang putusan atas kliennya ditunda. "Mau gimana lagi, kami ikuti saja prosesnya," tandasnya dihubungi VIVAnews. 

Aparat Kepolisian yang berjaga-jaga di jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuno langsung mengabarkan soal penundaan sidang kepada massa pendukung terdakwa Gus Nur. Sempat terjadi ketegangan antara perwakilan pendukung Gus Nur dengan pihak Kepolisian ketika terjadi negosiasi. 

Massa pihak terdakwa protes karena dihalau jauh dari lokasi pengadilan. Pendukung terdakwa yang berjumlah puluhan orang itu berkumpul di sisi utara pengadilan sejauh sekira 200 meter. Sementara puluhan pendukung korban dari Santri Bergerak Membela Kiai beristighasah di jalan seberang gedung pengadilan.

Tak lama kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, dua massa berlawanan itu membubarkan diri. Begitu pula aparat Polri/TNI yang sejak pagi berjaga-jaga. Kawat berduri dua lapis yang menutup jalan depan pengadilan ditarik. Sekira pukul 10.50 WIB, akses menuju dan dari Raya Arjuno pun dibuka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gus Nur dengan hukuman penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dengan perintah penahanan," kata jaksa Oki Muji Astuti dalam surat tuntutannya di sidang yang digelar pada Kamis beberapa pekan lalu, 5 September 2019. 

Jaksa menilai Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia dinilai melakukan penghinaan terhadap korbannya, yakni pengelola chanel Generasi Muda NU dan keluarga besar NU. 

Untuk diingat, Gus Nur jadi pesakitan gara-gara video yang dibuatnya dan tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti. "He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ucapnya dalam video itu.