Identitas Napi Teroris yang Sering Dihubungi Istri Bomber di Medan

Pascabom bunuh diri di Polrestabes Medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww.

VIVA – DA istri pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabbial Muslim Nasution dari keterangan kepolisian terpapar radikalisme terlebih duhulu ketimbang suaminya. DA dikabarkan intens berkomunikasi dengan napi teroris wanita berinsial I mendekam di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta, Kota Medan.

Dari ?penelusuran dilakukan VIVAnews, wargabinaan wanita kasus terorisme itu, mengarah kepada IPS alias I alias TS alias SBS (38). Ia pun, menjadi satu-satunya napi teroris yang menjalani hukuman di Lapas tersebut. 

Kepala Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta, ?Surta Duma Sihombing menjelaskan I adalah wargabinaan yang dititipkan oleh Densus 88 Anti Teror sembari menjalani hukumannya di Lapas tersebut.

“Orangnya ada (di Lapas Kelas IIA Tanjung Gusta), tapi enggak boleh juga kami ngomong atau infokan apa pun juga, harus Densus (88),” ungkap Surta kepada wartawan di Medan, Kamis 14 November 2019.

Disinggung komunikasi dilakukan I dengan DA, Surta enggan memberikan penjelasan secara detail. Ia menyuruh wartawan langsung pertanyaan dengan Densus 88 Anti teror.

“Saya enggak tahu apa-apa. Tanya langsung Densus 88, karena dia di bawah naungan Densus. Nggak bisa kami ngomong,” tutur Surta.

Ia menyebutkan setelah kejadian bom bunuh di Polrestabes Medan, I tidak ada dijemput atau diperiksa kembali pihak kepolisia di Lapas itu.“Dari kemarin enggak ada juga tuh yang datang, enggak ada polisi yang ke sini,” ucap Surta.

Untuk diketahui, IPS dipidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau “pengantin” dalam rencana bom bunuh diri di Bali.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Lalu kenapa bisa menjalani hukuman di Medan? Surta menyatakan, IPS dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu. Paska kerusahan di Rutan tersebut.“Di Medan dikasih (setelah kasus) Mako Brimob yang masalah dulu, dikirim kemari. Satu orang saja,” jawabnya.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, DA diduga lebih dulu terpapar radikalisme. “Patut diduga DA terpapar lebih dahulu dibandingkan pelaku," kata Dedi kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa 2 Depok.

Dedi mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi adanya komunikasi antara DA dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan. Mereka berkomunikasi di media sosial. Selain itu, DA juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.

"Napiter atas nama I yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas. Si Istri sering mendatangi berkunjung ke Lapas," katanya.
?