Tersangka Diancam 7 Tahun

Sumber :

VIVAnews – Markas Besar Kepolisian menahan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Elfachri Budiman (55)pada Kamis 27 November 2008 dalam kasus penerbitan sertifikat baru atas tanah yang diagunkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, tersangka dijerat Pasal  263 ayat 1, 2 dan Pasal 266 KUH Pidana  jo pasal 55, dan 56 KUH Pidana. ”Ancaman hukumannya 7 tahun,” katanya di Markas Besar Polisi, Jumat 28 November 2008.

Sebelumnya, polisi menahan tersangka utama kasus ini yakni Sudarto, karyawan Bank Pesona. Pada 2005, tambah Paulus, Sudarto divonis 16 bulan pidana dalam kasus pemalsuan sertifikat ini. Sudarto menggunakan fotokopian surat Hak Guna Bangunan No 264 seluas 682 meter persegi dan No 249 seluas 524 meter persegi yang disimpan di Bank Pesona, yang jadi ‘pesakitan’ di BPPN.

Sebelum melakukan aksinya, Sudarto memalsukan surat Kepala Badan Pertanahan Pusat kepada Kepala Kanwil Pertanahan Medan.

”Salah satu staf Badan Pertanahan Medan mengatakan tidak bisa diproses, tapi tersangka tetap melanjutkannya,” kata Badrodin.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yakni Staf Biro Hukum Departemen Keuangan, Sofyar Nazwar  Irfansyah, Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset Cabang Medan, Mahyani Muhammad,  Staf BPPN Medan, Frans Doughlas Batubara, Kepala BPPN, Syafruddin A Temenggung, Ahli Hukum Agraria, Arie Sukanti, dan Guru Besar Ahli Fiducia, Tan Kamello.