Rocky Gerung Mau Dilaporkan, Pengamat: Harusnya Lawan dengan Pemikiran

Pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ifan Gusti

VIVA – Nama Rocky Gerung belakangan ini kembali menjadi perbincangan masyarakat. Sebab, Rocky dengan gamblang menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila ketika menghadiri diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Maju Mundur FPI" Selasa, 3 Desember 2019 lalu. 

Pernyataan Rocky itu sempat membuat berang politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Junimart pun berencana melaporkan Rocky ke kepolisian karena dianggap telah melecehkan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus menyatakan, rencana Junimart Girsang melaporkan Rocky Gerung itu adalah langkah yang tidak tepat. 

Mengingat, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu Pasal 134, 136, dan 137 KUHP karena bertentangan dengan konstitusi.

"Jika hendak melaporkannya maka Jokowi sebagai individu bisa melaporkan dengan ketentuan penghinaan individu yaitu Pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Ini delik aduan maka individu Jokowi yang harus melaporkan," kata Sulthan kepada VIVAnews, Minggu, 8 Desember 2019.

Lebih jauh ia katakan, ketika berbicara, Rocky Gerung telah mengutarakan isi pikirannya yang pada dasarnya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga, jika pikiran tersebut diancam dengan ketentuan pidana maka akan terjadi kemunduran dalam nilai-nilai demokrasi dan kembali di zaman orde baru. 

"Negara tidak perlu menghabiskan energi pada soal perbedaan pendapat dikalangan anak bangsa. Kini saya melihat tren saling lapor justru membuat pertumbuhan demokrasi kita mencekam. Ruang diskursus publik tumbuh dalam ketakutan. Hemat saya pikiran dilawan dengan pikiran lalu mengejawantahkannya dalam tindakan. Bagi pemerintah justru pikiran-pikiran dari warga negara tersebut menjadi asupan nutrisi dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Tata Negara UGM ini juga menilai, negara dan semua pihak tidak perlu takut dengan ide dan pikiran setiap warga negara. Karena, bukankah Indonesia dibangun dengan peradaban pikiran. Menurut dia, tidak ada orde lama, orde baru atau bahkan orde reformasi tanpa didahului oleh pergolakan pikiran. 

"Pun sama dengan Pancasila. Ia hadir dari berbagai pertarungan ideologi pada masanya. Dan ini fakta sejarah yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Realitanya hari ini Indonesia semakin berkemajuan yang diawali oleh adanya pertentangan-pertentangan pikiran tersebut. Lantas apakah kini ide itu perlu diseragamkan? bagi saya itu paradoks," katanya.