Cara Polisi agar Kendaraan Tak Menumpuk di Rest Area Saat Libur Natal

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Insepktur Jenderal Polisi Istiono
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

VIVA – Polisi akan membatasi waktu istirahat para pengemudi di rest area saat libur natal dan tahun baru. Hal ini agar tak terjadi penumpukan kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Insepktur Jenderal Polisi Istiono mengatakan, waktu yang disiapkan pengemudi istirahat yaitu 30 menit hingga satu jam. "Waktunya 30 menit-1 jam lah biar tidak numpuk," kata Istiono di Rest Area KM 102 Tol Cipali, Jawa Barat, Senin, 9 Desember 2019.

Nantinya, lanjut Istiono, anggota akan memantau rest area dan membuat kavling-kavling untuk para pengemudi yang beristirahat di rest area. Jika dinilai sudah cukup beristirahat, anggota akan mengingatkan para pengendara agar melanjutkan perjalanannya. "Kita kasih kavling. Pertama (kendaraan) yang kita suruh jalan pakai waktu. Nanti ada anggota yang mengatur," katanya.

Lebih lanjut, Istiono menambahkan, dalam rest area juga nantinya akan ada polisi wanita (polwan) yang ditugaskan memberikan pelatihan senam perengangan agar para pengemudi tak mengantuk.

Selain itu, untuk memecah kemacetan pihaknya tetap menyiapkan strategi contraflow. Namun, strategi ini bersifat situasional melihat volume kendaraan. "Nanti akan terapkan situasional. Lihat volume kendaraan," ujarnya.