Hasil Monitoring, KPK: Potensi Kerugian Negara Bisa Dihemat Rp63,9 T

Ketua KPK, Agus Raharjo, (kanan) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampikan beberapa laporan hasil monitoring pencegahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Pencegahan itu penting kami ingin menyampaikan bahwa dari laporan yang kami terima paling tidak potensi kerugian negara bisa dihemat itu sekitar Rp63,9 triliun, itu berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara berupa kajian-kajian sebesar Rp34,7 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Kemudian, lanjut dia, dari hasil kegiatan koordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sekira Rp29 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp159 miliar.

Selain itu, Agus menuturkan, salah satu yang dikeluhkan oleh pengusaha itu adalah masalah perizinan. Sampai hari ini, masalah perizinan masih memerlukan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan, salah satunya dengan mendorong online single sub mision atau OSS. Dalam waktu yang sama sebetulnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah-daerah itu sebenarnya sudah mencapai sekitar 60 persen. "Mengsingkronkan OSS dan PTSP itu satu agenda sendiri yang cukup besar oleh karena itu kami sangat berharap pengawasan terhadap sinkroniasi ini agar lebih diintensifkan," katanya.

Hal ini bertujuan, agar di daerah juga tidak merasa mendapatkan beban tambahan, apalagi masih banyaknya undang-undang dan kebijakan sektor yang kemudian seolah-olah memberikan beban tambahan pada masyarakat yang bekerja di perizinan di daerah-daerah. "Ini pasti memerlukan perhatian yang lebih besar lagi," katanya.