PPATK Ungkap Kepala Daerah Simpan Uang Rp50 M di Rekening Judi Kasino

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan baru. Sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino si luar negeri. Jumlahnya fantastis yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. “Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,” ujar Kiagus di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Temuan PPATK ini mengejutkan publik. PPATK juga akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait penelusurannya itu. KPK dan Mendagri akan menindaklanjuti hasil temuan ini.

Diketahui, kasino adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian. Untuk menyelenggarakan aktivitas judi secara legal, perusahaan tersebut harus mendapat izin dari pemerintah setempat di mana kegiatan tersebut beroperasi. 

Biasanya bidang usaha ini sangat menjanjikan dan memperoleh keuntungan yang sangat banyak. Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi. Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50% dari penghasilan perusahaan.