Soal Penanganan Kasus Jiwasraya, KPK Pastikan Ikut Memantau

JIwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti kasus gagal bayar Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyatakan pihaknya akan aktif merespons kasus tersebut.

"Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Nawawi melalui pesan singkatnya, Jumat, 27 Desember 2019.

Kendati begitu, Nawawi menyebut pihaknya tidak akan masuk terlibat ke penanganan perkara itu. Sebab saat ini, Kejaksaan Agung sudah menangani kasus tersebut.

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujarnya.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya pernah menyatakan pihaknya sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun penyelidikan ini tak lanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan lebih dulu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Mereka terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi senilai Rp53,27 triliun.

Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).