Ada Pasal Pemalsuan di SPDP Mobil Mewah, Polisi Bilang Terkait Pajak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiapkan tiga pasal dalam menyidik tiga mobil mewah jenis Lamborghini Aventador, McLaren, dan Ferrari. Yakni Pasal 106 UU Perdagangan, Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Tiga pasal itu tertera dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Polda pada pertengahan Desember 2019. Sesuai KUHAP, SPDP diterbitkan ketika satu kasus sudah tahap penyidikan, yakni mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana dan tersangkanya.

Dalam kasus mobil mewah, Polda Jatim mengirim dua SPDP kepada Kejati Jatim. SPDP pertama tertanggal 18 Desember 2019 bernomor B/268/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus. SPDP diterbitkan untuk dua mobil, yakni McLaren 600 LT keluaran 2019 warna biru bernopol L 1942 FP dan Ferrari merah keluaran tahun 2011 tanpa nomor polisi.

SPDP kedua bernomor B/721/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2019 untuk mobil Lamborghini Aventador tahun 2005 warna kuning dengan nomor polisi L 568 WX. Kedua SPDP itu menerakan Pasal 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHP. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan membenarkan aparatnya telah mengirim dua SPDP kasus tiga mobil mewah itu kepada Kejati Jatim. "Itu SPDP Lamborghini yang terbakar, McLaren dan Ferrari. Itu lebih ke [pelanggaran] pajak," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.

Gidion mengakui pasal-pasal yang tertulis di SPDP yang diterbitkan itu, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu tetap bersikukuh bahwa kasus itu muaranya pada masalah perpajakan. "Kalau pun ada [tindak pidana] itu pun ke pajak, makanya masih dikoordinasikan dengan [kantor Pajak] dan Bea Cukai," ujarnya. 

Menurut Gidion, SPDP diterbitkan hanya untuk menjustifikasi bahwa langkah penyitaan mobil mewah tersebut benar secara hukum, karena penyitaan sudah lebih dari tujuh hari. "SPDP itu intinya kan surat pemberitahuan kepada JPU (jaksa penuntut umum) bahwa kita (Polda) melakukan penyidikan. Nah, langkah-langkah penyidikan salah satunya melakukan penyitaan," ujarnya. 

Saat ini, dari 14 mobil mewah yang disita pertengahan Desember 2019 lalu, hanya tersisa dua mobil mewah di Polda Jatim, yakni Lamborghini Aventador dan Mini Cooper. Berdasarkan keterangan polisi, lima mobil lainnya diambil pemiliknya setelah menunjukkan dokumen lengkap, lima unit lainnya ber-Formulir A dikembalikan ke importer/dealer agar diuruskan dokumennya, dan dua unit ber-Formulir B dititipkan ke bengkel.