Kasus Dugaan Suap, Romahurmuziy akan Divonis Siang Ini

Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang putusan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, siang hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan rencananya dibacakan siang ini," kata Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2020.

Dalam perkaranya, Rommy dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK mendakwa Rommy menerima uang Rp325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama.

Uang Rp325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebutkan tim jaksa KPK melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Selain itu, Rommy didakwa menerima Rp91,4 Juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.