Ketua Gay Tulungagung Diciduk gara-gara Cabuli 11 Anak

Polisi memperlihatkan tersangka pencabul anak, Mami Hasan, dan barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), MH alias Mami Hasan (41 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia ditangkap karena diduga mencabuli sedikitnya sebelas anak laki-laki di bawah umur.

Kasus itu diungkap setelah penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat soal aksi cabul yang dilakukan Mami Hasan pada awal Januari lalu. Informasi itu ternyata benar. Dalam penyelidikan, diketahui sedikitnya sebelas anak yang dicabuli tersangka.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ditangkaplah Mami Hasan di rumahnya di Desa Kranjan Gondang, Tulungagung. Dia mengakui perbuatan cabulnya. "Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020. 

Usia korban, kata Pitra, antara 15 sampai 17 tahun. Mereka kebanyakan pelanggan warung kopi yang dikelola tersangka di Tulungagung. Dalam beraksi, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang. "Anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk dengan memberikan iming-iming Rp150 ribu-Rp250 ribu," ujarnya.

Korban yang bersedia kemudian diajak ke rumah tersangka dan di sanalah korban dicabuli. Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akta pendirian IGATA.