183 Daerah Tertinggal Jadi Target Pemerintah

Sumber :

VIVAnews - Memasuki pembangunan lima tahun tahap dua (2010-2014), pemerintah mengidentifikasi ada 183 daerah tertinggal di Indonesia. Daerah tertinggal ini semuanya terbesar di 34 kabupaten Daerah Otonom Baru.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Armida S Alisjahbana mengatakan 183 daerah itu akan menjadi fokus pemerintah selama lima tahun mendatang. Daerah tertinggal ini muncul karena selama pembangunan tahap pertama terjadi pemekaran daerah dari daerah induk.

"Sebelumnya pada periode pertama (2004-2009), ada 199 daerah tertinggal dan dengan program RPJMN 2004-2009 sebanyak 50 diantaranya telah keluar dari daftar daerah tertinggal," ujar Armida dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin 1 Februari 2010.

Daerah tertinggal dapat diidentifikasi sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan kriteria daerah tertinggal ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan enam kriteria yakni mencakup perekonomian masyarakat yang tergolong miskin, sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, aksesabilitas yang diukur dari rata-rata jarak pusat desa ke ibu kota kabupaten, kemampuan keuangan daerah, dan karakteristik daerah.