Polisi Dalami Kasus Penipuan yang Diduga Libatkan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Polisi nantinya akan memeriksa pelapor, saksi, dan barang bukti guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Masih dalam lidik, kita klarifikasi dulu dari pelapor, saksi dan barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2020.

Argo menambahkan, setelah mendapatkan klarifikasi dari pelapor, saksi, dan barang bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara diperlukan, untuk memenuhi apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan atau tidak.

"Nanti, akan digelar apakah memenuhi pidana tidak. Kalau naik ke pidana, ya kita jadi sidik," katanya.

Polisi sebelumnya membenarkan perihal laporan dugaan penipuan yang dilakukan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Penyidik Polri sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memeriksa pelapor maupun barang bukti.

"Masih dalam proses klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi dan barang bukti yang diajukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2020.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Husdi Herman mengatakan, laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Januari lalu dengan nomor laporan LP/B/0016/2020/Bareskrim. Dalam laporan ini, terlapor tak hanya Agus tetapi dua orang lainnya ikut dilaporkan yaitu Juandy Tanumiharja dan Miming Leonardo.

"Ya benar, pelapor Yulius melaporkan Agus dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri," kata Husdi ketika dikonfirmasi VIVAnews.

Dalam laporan ini, Agus dan dua terlapor lainnya dilaporkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelepan. (asp)