Cegah Penyebaran Corona, Dukcapil Setop Sementara Rekam Data E-KTP

Ilustrasi Pembuatan e-KTP bagi pelajar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, pihaknya melakukan penundaan layanan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. “Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, saya berpesan agar ditunda dua hingga tiga pekan ke depan," kata Zudan melalui pesan singkat, Selasa, 17 Maret 2020.

Kontak fisik antara petugas dan masyarakat akan terjadi saat proses rekam data, seperti perekaman retina hingga sidik jari. 

Meski pelayanan dihentikan sementara, para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus tetap bekerja. Karena pelayanan e-KTP harus tetap dilakukan terutama bila ada hal yang bersifat urgent. “Urgent itu misalnya untuk masuk sekolah, TNI, Polri, ke rumah sakit, BPJS,” ujarnya.

Selain itu ia memberikan arahan bagaimana pelayanan e-KTP agar tetap bisa dilakukan, namun tidak terjadi antrean. Sehingga petugas dan masyarakat tetap aman, serta pelayanan tetap prima.

“Caranya dengan permohonan online, dokumen dikirim ke rumah atau diambil saat sudah jadi. Diberitahu kapan ambil. Atau dengan cukup meletakan dokumen permohonan dalam kotak-kotak yang disediakan. Ditulisi nomor HP dan nama pemohon. Langsung ditinggal pulang. Saat dokumen jadi akan dihubungi,” ujarnya.