Rapid Test Massal Jadi Agenda PSBB Bandung Raya dan Bodebek

Sumber :

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang dalam memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) berlaku hari ini, Rabu 22 April 2020. 

Dengan demikian, terdapat 10 daerah di Jawa Barat dalam kendali PSBB yaitu Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek) dan Bandung Raya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, menerangkan, untuk daerah-daerah yang menerapkan PSBB tersebut, pelaksanaan pemeriksaan cepat (rapid test) diintensifkan. Upaya itu untuk mengidentifikasi warga di 10 daerah tersebut terkait pencegahan penularan virus Corona.

"Kita masih kekurangan alat untuk melakukan rapid test. Belum datang semua," ujar Berli, Rabu 22 April 2020.

Dari laporan terakhir, pihaknya sudah menyebar 96 ribu alat rapid test ke 27 daerah. Berli juga memastikan, pihaknya sudah mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 dengan cara menambah jumlah rumah sakit rujukan.

Berli melanjutkan, yang juga menjadi perhatian saat ini yaitu komponen alat perlindungan diri tenaga medis di Jawa Barat. "Para tenaga kesehatan ini masih perlu dilengkapi APD yang sesuai standar WHO, sehingga mereka pun terlindungi dari potensi terpapar virus, saat menangani mereka yang positif Covid-19," tuturnya.