Kemenhub Tuntut Hak-hak Keuangan ABK WNI di Kapal China Dipenuhi

Ilustrasi kapal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kementerian Perhubungan menuntut hak-hak anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal berbendera China, Long Xin 605, juga Tian Yu 8, dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sudiono, pemerintah segera menghubungi perusahaan yang mempekerjakan para WNI setelah video viral yang menunjukkan para ABK diduga diperlakukan tidak benar beredar di media sosial.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," ujar Sudiono di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.

Perlakuan tidak pantas kepada para WNI, katanya, merupakan peringatan pula bahwa masyarakat harus lebih cermat memilih perusahaan yang akan menyalurkan mereka bekerja di kapal. Perusahaan keagenan harus dipastikan memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengawasi juga kondisi bekerja para WNI.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar," ujar Sudiono.

Peristiwa pelarungan atau pemakaman di laut kepada jenazah WNI di kapal China harus diselidiki. Berdasarkan sejumlah protokol kelautan, pelarungan adalah opsi terakhir jika prosedur lain seperti penyimpanan jenazah di freezer, hingga kremasi, tidak bisa dilakukan.

"Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain," ujar Sudiono.

Setelah munculnya berita yang dirilis salah satu stasiun televisi Korea Selatan, yang menayangkan pelarungan jenazah WNI di kapal nelayan berbendera China, pemerintah Indonesia bersikap. Nota diplomatik dilayangkan untuk meminta klarifikasi mengenai ini.

Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, 7 Mei 2020, pemerintah Indonesia memberi perhatian serius terhadap yang menimpa ABK asal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal ini hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal itu membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Oleh pihak KBRI Seoul, sebanyak 11 ABK telah dipulangkan pada 24 April 2020. Sebanyak 14 orang dipulangkan berikutnya pada 8 Mei 2020. Sementara KBRI juga mengupayakan pemulangan jenazah salah satu ABK dengan inisial E. Dia meninggal di RS Busan akibat menderita pneumonia. Sementara sebanyak 20 ABK lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan TIan Yu 8.