Hasil Kajian PSBB, Ridwan Kamil Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

Menurut Ridwan Kamil, imbauan itu berdasarkan hasil kajian ilmiah mengacu perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

"(Salat Idul Fitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Mei 2020.

Sedangkan untuk pemberlakuan PSBB ke depannya akan diperketat dengan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu (PSBB) akan dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, terkait pelaksanaan Sholat Id di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan salat Id agar diperhatikan dengan seksama, yaitu tidak adanya angka penularan Covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktifitas.

"Salat Id itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, salat Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 Syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat, Kamis, 14 Mei 2020.

Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktifitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika salat Id akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum. "Jadi judulnya sama, salat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat-syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali," ujarnya.