BPS Ungkap Para Istri Mulai Anggap Wajar Suami Dapat Uang di Luar Gaji

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK pada 2020 yang mencapai 3,84 dari skala 0-5. Meski indeks menunjukkan masyarakat semakin anti korupsi, namun pada 2020 terdapat perilaku korupsi yang semakin dianggap wajar. 

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, salah satu indikator IPAK yang semakin dilonggarkan itu adalah sikap istri yang menerima uang tambahan dari suami, di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima, tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut.

Pada 2020, kata dia, angka indikator tersebut mencapai 29,72, meningkat dari catatan pada 2019 yang hanya 25,56. Artinya, kata dia, masyarakat semakin menganggap wajar adanya uang tambahan yang dimiliki suami di luar gaji tanpa mempertanyakan asal usulnya.

"Di sana ada pelemahan persepsi kepada beberapa perilaku yang mengarah ke korupsi, misal di 2020 ini lebih banyak istri yang mengatakan wajar kalau menerima uang tanbahan dari suami di luar gaji tanpa mempertanyakan asal usulnya," ucapnya saat telekonferensi, Senin, 15 Juni 2020.

Selain indikator yang meningkat, Suhariyanto mengatakan, indikator semakin permisifnya masyarakat juga terjadi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga. Angkanya naik dari 22,52 pada 2019 menjadi 23,40 pada 2020.

Kondisi serupa semakin dianggap wajarnya indikator itu terjadi pada perilaku mengambil uang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya, dari 2,76 ke 5,03. Begitu juga dengan perilaku menggunakan barang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya dari 5,15 ke 14,21. 

"Jadi nampaknya terjadi pelonggaran untuk beberapa indikator yang tentunya perlu dijadikan perhatian. Peningkatan yang cukup mencemaskan terjadi pada penggunaan barang milik anggota lain tanpa seizin pemiliknya," ungkap Suhariyanto.