Mendikbud Nadiem Makarim Diminta Hapus PPDB Syarat Usia

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ,ikut aksi unjuk rasa bersama emak-emak alias para orang tua murid di depan kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin 29 Juni 2020. 

Arist meminta kepada Mendikbud Nadiem agar Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk syarat ketentuan usia harus dibatalkan. 

"Kita minta dibatalkan, ditinjau kembali harus diulang kembali. Karena ini hak anak atas pendidikan. Ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia Undang-Undang internasional sekalipun hanya ada di DKI Jakarta," kata Arist di lokasi. 

Oleh karena itu, kata dia, semua yang mendaftar ke sekolah negeri itu diterima semua supaya adil. Ia juga meminta tidak ada batasan usia, tidak ada zona dan sebagainya dalam penerimaan siswa baru.

"Semua yang mendaftar harus diterima sebagai peserta didik SMA atau SMP itu sepakat ya. Nanti apakah gurunya kurang itu urusan DKI Jakarta. Karena anak tidak boleh menderita karena kebijakan pemerintah," katanya.

Ia pun menuturkan, Komnas Perlindungan Anak terus berkomitmen untuk membatalkan aturan tersebut. "Karena Dinas Pendidikan itu gagal paham melaksanakan Permendikbud 44 tahun 2019. tidak ada alasan, batal," katanya.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, diperkirakan ratusan emak-emak yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 yang merupakan gabungan dari seluruh orang tua murid berunjuk rasa di depan Kemendikbud. 

Mereka menuntut terpenuhinya hak pendidikan untuk semua lapisan usia pada anak dan untuk memastikan berlakunya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB yang memberikan keadilan untuk semua anak Indonesia khususnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta.