Emak-emak Mendadak Kesurupan saat Dirazia, Netizen Bilang Begini

Emak-emak ditilang polisi
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tik.atika20

Ternate, VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan pengendara emak-emak bertingkah seperti kesurupan saat terjaring razia polisi di Ternate, Maluku Utara, viral di media sosial. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah wanita itu disebut tidak membawa surat-surat kendaraan.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Peristiwa yang dikabarkan terjadi pada Senin (26/10/2026), itu beredar melalui unggahan akun Instagram @tik.atika20. Dalam keterangan video, wanita tersebut diduga berpura-pura kesurupan karena panik saat menghadapi pemeriksaan petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekaman yang beredar, emak-emak itu terlihat duduk di badan jalan dengan kedua kaki terbentang. Ia mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang berwarna merah. Sambil duduk, wanita tersebut mengangkat kedua tangannya ke kepala dan melakukan sejumlah gerakan yang menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Sejumlah warga tampak berdiri menyaksikan kejadian tersebut. Petugas kepolisian kemudian dikabarkan meminta bantuan seorang warga yang dianggap memiliki kemampuan spiritual untuk memeriksa kondisi wanita itu.

Namun, menurut keterangan dalam unggahan tersebut, warga yang dimintai bantuan justru menilai wanita itu hanya berpura-pura kesurupan lantaran panik menghadapi razia.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Wanita tersebut juga disebut mengaku dirasuki sosok yang dikenal sebagai Ratu Penunggu Gunung Gede. Meski demikian, belum ada konfirmasi independen mengenai pengakuan tersebut maupun kondisi sebenarnya dari wanita yang terekam dalam video.

Disebut Tarian Anti Tilang

Aksi wanita itu turut mengundang beragam komentar dari warganet. Sebagian menanggapi kejadian tersebut dengan candaan, sementara lainnya mempertanyakan situasi yang terjadi dalam video.

Salah seorang pengguna Instagram dengan akun @alifibnuhxx menyebut aksi tersebut sebagai "Tarian anti tilang", disertai emoji yang menggambarkan gerakan menari.

Komentar lain datang dari akun @gsevanybxx yang menuliskan, "Dibalik musibah ada hikmahnya" kalo kejadian begini apa hikmahnya?

Komentar-komentar tersebut memperlihatkan bagaimana kejadian di jalan raya dapat dengan cepat menjadi bahan perbincangan setelah videonya tersebar di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski ramai dijadikan bahan candaan, persoalan kelengkapan dokumen kendaraan tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan pengendara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2), berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut