Kedubes Belanda Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Maria Pauline Lumowa

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengaku pihaknya telah dapat informasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda bahwa mereka tidak memberi bantuan pendampingan hukum terhadap pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia Tbk, Maria Pauline Lumowa. Kedubes Belanda hanya menyodorkan daftar nama pengacara yang biasa digunakan oleh Kedubes Belanda.

"Kemudian terakhir sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum. Cuma memberikan daftar selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda," ujar dia di Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.

Daftar pengacara dari Kedubes Belanda tersebut lantas diteruskan ke Maria. Saat ini, Maria masih mempertimbangkan nama-nama pengacara tersebut.

"Tadi malam minta waktu pikir-pikir koordinasi dengan keluarganya, mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera dilakukan BAP. Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," katanya.

Setelah ditangkap, Maria belum diperiksa karena belum didampingi pengacara. Awi mengaku pihaknya tak khawatir terhadap masa kedaluwarsa kasus ini yang bakal habis pada Oktober 2021.

Sebab, kata Awi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Sebanyak 14 saksi tersebut meliputi rekan-rekan Maria yang telah divonis oleh pengadilan serta dari pihak Bank BNI46. Para saksi tersebut telah dikantongi keterangannya oleh penyidik.

"Kedaluwarsa habis Oktober tahun depan. Ya tidak apa, kami akan proses ini, sudah 14 saksi kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Polri: Masa Red Notice Djoko Tjandra Habis 2014

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, Pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. (ase)