Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Salah satu buronan atau DPO Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), MKM alias Masduki langsung hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai dirinya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mengikuti sidang perdana kasus dugaan kecurangan pemilu.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

Masduki diketahui menyerahkan diri ke Bareskrim Polri usai menjadi DPO pada Rabu. Dia pun langsung ikut sidang perdana dengan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang sidang Kusuma Admaja 4.

Masduki terlihat mengenakan kemeja warna putih. Tak ada ucapan apapun yang keluar dari mulut Masduki ketika tiba. Masduki langsung duduk di kursi pesakitan menyusul enam rekannya, yakni Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Jaksa sempat menyampaikan informasi soal kedatangan Masduki itu ke majelis hakim. Dengan maksud agar terdakwa bisa mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, sempat jadi buronan, MKM merupakan salah satu dari tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Izin melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, menyerahkan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu, 13 Maret 2024.

Meski begitu, yang bersangkutan tidak merinci dimana MKM sembunyi selama dalam pelarian. Djuhandhani mengungkap, kalau yang bersangkutan langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidang seperti enam tersangka lainnya.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," kata dia.

Diketahui, berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan telah rampung alias P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya