Didampingi Pengacara, Maria Pauline Diperiksa Penyidik Bareskrim

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA –  Tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa lagi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa, 21 Juli 2020. Dia didampingi kuasa hukum dari Alexander Weenas dan partner.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pengacara yang mendampingi Maria Pauline Lumowa ini ditunjuk langsung oleh yang bersangkutan. Karena, Maria merupakan warga negara Belanda.

“Kemarin kita sudah mengajukan ke Duta Besar Belanda. Penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa), terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: 3 Bos Bank Diperiksa Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Maria Pauline. Pastinya, kata dia, Maria Pauline menjalani pemeriksaan terkait substansi perkara kasus letter of credit fiktif. “Tentunya kaitan kasus tersebut. Nanti disampaikan perkembangannya, termasuk asetnya,” ujarnya.

Menurut dia, sampai hari ini sudah ada 14 orang saksi yang dimintai keterangannya dan penyidik akan memeriksa tambahan terhadap 8 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dalam periode 20-29 Juli 2020.

“Selain itu, Polri juga akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembehasan pemenuhan syarat formil dan materi berkas,” ujarnya.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa pulang ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi dengan Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (lis)