Polisi Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Skandal Djoko Tjandra

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo yang ditujukan kepada Jaksa Agung Nomor B/106.4a/VII/2020/ Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020.

Sementara ini, penyidik fokus mendalami dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo. Namun, tidak menutup kemungkinan akan berkembang untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Pengacara Djoko Tjandra Soal 'Surat Sakti’

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus dugaan pemalsuan surat atau Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan.

“Nanti pasti berkembang terus (menelusuri dugaan aliran dana Djoko Tjandra),” kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut dia, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra secara terbuka dan setiap perkembangan bakal disampaikan ke publik.

“Pada prinsipnya begini, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jadi apapun yang dilakukan, kami akan sampaikan. Tentunya melalui tahapan-tahapan,” ujarnya.

Sebelumnya, terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. 

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Kini, Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus tersebut.