Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Laporan dibuat korban bernama Mulyadi Mustofa dan diterima dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Selain mereka, ada dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga dilaporkan. Dalam laporan, mereka diduga melanggar Pasal 49 Ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP,  Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Yudhistira Atmojo selaku pengacara korban mengungkap langkah itu dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan buntut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Dalam kasus ini, Herman Daru adalah perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," katanya, Selasa 30 Januari 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dia merinci dalam RUPSLB tahun 2020 itu sejatinya seluruh peserta rapat sudah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa menjadi calon Direktur BSB.

Saat itu, kata dia, kliennya turut diusulkan jadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB. Namun, Yudhistira menyebut nama kliennya yang sudah diusulkan menjabat jadi Direktur BSB itu malah dihapus dalam Akta Risalah RUPSLB 2020.

Alhasil, posisi yang seharusnya diisi Mulyadi pada tahun 2021 malah ditempati orang lain. Dia mengatakan, dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, tak ada pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB. Kondisi tersebut, lannutnya, berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan supaya nama Mulyadi Mustofa diusulkan jadi Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," katanya.

Herman Daru sah gantikan Alex Noerdin

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

Dia menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itu yang disimpan dan dipakai BSB melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen itu juga yang diduga dipakai pihak BSB melakukan proses fit and proper test kepada Saparudin yang diusul jadi Komisaris Independen.

Ia mengatakan, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB pun sudah menemui pimpinan OJK Palembang guna membahas persoalan itu. Tapi, dari pertemuan dirinya mengatakan pihak OJK terkesan lepas tangan lantaran menyebut permasalahan harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

Untuk itu, Yudhistira menyayangkan sikap OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB itu. Sebab, dia merasa OJK tak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal atas dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda. Apalagi, lanjutnya, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang. 

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," katanya.

Sementara itu, terkait hal ini Mabes Polri angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya bakal memproses laporan seperti halnya laporan polisi lain yang masuk.

"Sejauh ini pertanyaan informasi tersebut yang bisa dikonfirmasikan masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Namun, kami yakinkan kembali penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural," ujar Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya