Tembak WNA Turki di Bali, 3 Warga Negara Meksiko Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Jakarta -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali. Kejadiannya terjadi di Villa Palm House,

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 30 Januari 2024.

Adapun korban merupakan WNA Turki. Sementara itu, pelaku WNA Meksiko. Vila korban itu ditempati oleh empat orang lain yang juga WNA. Bukan cuma WNA Turki, tapi ada juga WNA Georgia.

Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni vila yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," katanya.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap di Villa Casa Surf, Badung. Penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Bali. Pengungkapan dilakukan dalam waktu tiga hari. Masih ada satu orang yang buron. Para pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.

"Perlu dilakukan koordinasi dengan imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya