KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas Arief Prasetyo terkait Kasus SYL

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Sumber :
  • Bapanas

Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. Arief yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri  saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Januari 2024

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Walau demikian, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan Arief akan dipanggil kembali. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Sekedar informasi, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah berstatus tersangka, SYL sempat mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Alasannya, politikus Nasdem itu ingin lawan lembaga antirasuah itu karena SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.

Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo. Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL sah secara hukum.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar hakim di ruang sidang, Selasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya